PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI HUKUM
Dalam era reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan Hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan.
Produk hukum baik materi maupun penegakannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nillai kemanusiaan, kerakyatan serta keadilan. Subsistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperatif bagi penyelenggara pemerintahan.
Oleh karena kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi, dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut. Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam melakukan reformasi tidak mungkin ddilakukan secara sspekulatif saja melainkan harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah ini nila-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI PERUBAHAN HUKUM
Dalam negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata negara disebut “Staastsfundamentalnorm” , di Indonesia tidak lain adalah Pancasila.
Hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat, maka hukum harus selalu diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayani dan dalam pembaruan hukum yang terus-menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berfikir,sumber norma,dan sumber nilai.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian, sumber hukum formal yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum , yang mengikat terhadap komunitasnya, misalnya UU, peraturan Menteri, peraturan daerah. Sumber hukum material yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum.
Sebagai paradigma dalam pembaruan tatanan hukum Pancasila itu dapat dipandang sebagai “Cita-cita hukum” yang berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm dalam negara Indonesia .
Jika terjadi ketidakserasian atau pertentangan satu norma dengan norma hukum lainnya yang secara hierarkis lebih tinggi apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, berarti terjadi inkonstitusional (unconstitutinality) dan ketidaklegalan (illegality) dan karenanya norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum.
Selain sumber nilai yang terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Menurut Johan Galtung suatu perubahan serta pengambangan secara ilmiah harus mempertimbangkan tiga unsur (1) nilai, (2) teori, (3) fakta atau realitas empiris.
Oleh karena itu dalam reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum yang merupakan sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokok yang justru tidak kalah pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat. Oleh karena masyarakat bersifat dinamis baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradaban serta kemajuan IPTEK maka perubahan dan pembaharuan hukum harus mampu mengakomodasikannya dalam norma-norma hukum dengan sendirinya selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai hakiki yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dengan demikian maka upaya untuk reformasi hukum akan benar-benar mampu menghantarkan manusia ketingkatan harkat dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang berbudaya dan berdab.
DASAR YURIDIS REFORMASI HUKUM
Reformasi total sering disalah artikan sebagai dapat melakukan perubahan dalam bidang apapun dengan jalan apapun. Jika demikian maka kita akan menjadi bangsa yang tidak beradab, tidak berbudaya, masyarakat tanpa hukum, yang menurut Hobbes disebut keadaan “homo homini lupus”, manusia akan menjadi serigala manusia lainnya dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
UUD 1945 beberapa pasalnya dalam praktek penyelenggaraan negara bersifat multi interpretable (penafsiran ganda), dan memberikan porsi kekuasaan yang sangat besar kepada presiden (executive Heavy). Akibatnya memberikan kontribusi atas terjadinya krisis politik serta mandulnya fungsi hukum dalam negara RI.
Berdasarkan isi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 pembukaan UUD 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasal 1945 secara normatif. Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan suasana kebatinan dari UUD dan merupakan cita-cita hukum yang menguasai baik Hukum Dasar Tertulis UUD maupun Hukum Dasar Tidak Tertulis (konvensi).
The Casino Review & Rating - BSBEEON.NET
BalasHapusThe w88 mobile casino is a fairly 넷마블 포커 new online gambling site. The site has a 10 벳 relatively 바카라후기 recent history 모모벳 and it is certainly a safe place to go if you are Rating: 4 · Review by bsbjeon.net